BENGKULU, KORANRB.ID – Setelah sebelumnya dilakukan perpanjangan waktu untuk OPD menyampaikan kebutuhan pegawainya masing-masing.
Perpanjangan waktu kembali diberikan oleh Pemerintah Pusat agar usulan yang disampaikan dapat maksimal.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si
Melalui Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko Niko Hafri SH, MH.
BACA JUGA:Usulan PPPK, CPNS Mukomuko Diperpanjang, 1000 Kuota Baru Terdata di Mukomuko
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Terjunkan 781 Pengawas ke 148 Desa, Jaga Masa Tenang
Setelah Pemerintah Pusat mengumumkan di tahun ini, kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Seluruh OPD telah diminta untuk mengisi laporan prioritas kebutuhan pegawai di setiap OPD melalu Aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Yang dimulai dari awal Januari 2024 dan berakhir 31 Januari, setelah itu dilakukan kembali perpanjangan hingga 9 Februari lalu
Dan saat ini kembali dilakukan perpanjangan waktu hingga tanggal 16 Februari 2024 mendatang.
"Sebagian besar OPD sudah menyerahkan laporan kebutuhan pegawai. Yang menjadi dasar usulan kami ke Pemerintah pusat,” katanya.
BACA JUGA:3 Potensi SDA Mukomuko yang Belum Digarap, Salah Satunya Minyak Bumi
BACA JUGA:Petani Mukomuko Keluhkan Air Irigasi di Masa Tanam Padi
Dijelaskan Niko, berdasarkan usulan sementara dari OPD saat ini ada 1000 kuota yang akan diusulkan.
Dari 1000 usulan ASN tersebut. 600 kuota untuk usulan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dan 400 kuota untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).