Seluruh usulan ini akan diinput nantinya oleh BKPSDM Mukomuko melalui aplikasi e formasi untuk disampaikan ke Pusat jika sudah finis usulan tersebut.
“Ada usulan PPPK dan ada juga usulan CPSN yang akan kita sampaikan ditahun ini,” ujarnya.
BACA JUGA:Jamin Kesehatan Panitia Pemilu, Pencegahan Kejadian 2019 Terulang
BACA JUGA:Selain ANBK, Disdikbud Mukomuko Persiapan Pelatihan Operator Dapodik
Adanya usulan kuota CPNS ini juga berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Maka dari itu usulan yang disampaikan ini seluruhnya masuk dalam skala prioritas kebutuhan.
Namun berkaitan dengan berapa yang akan disetujui nantinya tergantung pusat.
“Semuanya bersifat usulan, yang menentukan jumlah kuota Pemerintah pusat. Maka dari itu kita pilah betul, yang mana untuk jabatan diisi PNS, dan yang mana bisa di isi oleh jabatan PPPK,” sampainya.
Untuk perekrutan PPPPK, masih akan tetap memprioritaskan tenaga honorer sudah lama mengabdi.
Dengan usia di atas 35 tahun. Sedangkan untuk perekrutan CPNS akan direncanakan untuk umur di bawah 35 tahun, terutama yang baru lulus.
BACA JUGA:Kajian Risiko Bencana Fokus Pemkab Mukomuko Tahun ini
BACA JUGA:Bank Bengkulu Beri Kredit Perades, Percepatan Digitalisasi Daerah
"Nanti rencananya ada dua pola untuk perekrutan baik itu CPNS maupun PPPK, namun kita juga akan lihat kembali, kemampuan keuangan daerah.
Sebab Memang benar soal pengajian berasal dari anggaran pusat.
Namun untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan lain masih kembali ke daerah," sampainya.
Meskipun Pemerintah Pusat mengumumkan di tahun ini, ada penerimaan PPPK dan CPNS. Namun penerimaan tersebut masih belum mampu menutupi jumlah kekurangan ASN di Mukomuko.