Ini dalam rangka penegakan kepatuhan terkait dengan Undang-undang pemilu yang mengatur masa kampanye dan masa tenang.
BACA JUGA:Siswi SMP Korban Asusila Teman Lelaki, Kejadiannya di Kebun Pisang
BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Kirim 1 Truk Logistik Pemilu ke Pulau Enggano
“Dalam masa tenang tidak boleh ada atribut yang digunakan terpasang sehingga semuanya harus sudah dilepaskan,” terangnya.
Ia juga kemarin memantau pelaksanaan penertiban yang sama di setiap kecamatan.
Sehingga hari ini diharapkan sudah tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang di wilayah Bengkulu Utara.
“Penertiban juga dilakukan ditingkat kecamatan oleh PPPK dan Kasi Trantib Kecamatan masing-masing,” terangnya.
Ia mengingatkan seluruh peserta pemilu baik Caleg maupun Parpol untuk patuh pada aturan pemilu terutama yang terkait dengan Kampanye dan Masa tenang.
Sehingga tidak ada lagi semua aktivitas kampanye yang boleh dilakukan hingga pemungutan suara 14 Februari 2024 nantinya.
“Saya meminta seluruh peserta pemilu untuk patuh pada aturan-aturan yang berlaku sehingga bisa menciptakan suara kondusif di wilayah masing-masing,” terangnya.
Ia juga memastikan jika tim dari Bawaslu saat ini juga semakin memperketat pengawasan di masing-masing tingkatkan.
Mulai dari pengawas desa, Kecamatan hingga Bawaslu, termasuk saat pengawas TPS saat nantinya seluruh logistik sudah mulai disalurkan ke KPPS.
The Election Supervisory Agency or Bawaslu has sent warning letters to all political parties.
This is related to the quiet day which has been in effect since February 11, 2024.
On quiet days, legislative and presidential candidates are not only not allowed to hold meetings or meet face to face with the public during the campaign period.
However, in fact, there are still many campaign props or APK types of billboards and legislative banners which are still installed, especially on roads.