Untuk berkas tersangka dan jadwal pelimpahan empat tersangka ke jaksa penuntut umum, Heri menyampaikan akan dikabarkan.
BACA JUGA:Hendak Berobat, Warga Mukomuko Meninggal di Rumah Makan
"Nanti progresnya akan kita rilis langsung," singkat Heri.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Sopian Saidi Siregar SH., M.Kn terus mendesak agar pihak Kejari, mengusut tuntas kasus dan BOK yang telah menyeret kliennya.
Namun hingga saat ini, PH ketiga tersangka belum juga mendapatkan progres lanjutan terkait dengan surat permohonan yang telah mereka berikan.
“Hingga kini, progres tindak lanjut dari pihak Kejari Kaur terkait surat permohonan kami itu belum ada,” kata Sopian.
Sopian menjelaskan, berdasarkan bukti dan keterangan yang diterima dari kliennya, masih ada 19 nama yang juga terlibat dalam dugaan korupsi dana BOK itu, perannya sama seperti kliennya.
BACA JUGA:Sering Kita Lakukan, Konsumsi Makanan Ini Ternyata Membahayakan Kesehatan
"19 nama ini, kami yakin betul bahwa mereka sama terlibat seperti klien kami,” kata Sopian.
Kendati demikian, Sopian dan pihak keluarga tersangka tetap mengapresiasi penuh apa yang sedang dilakukan oleh pihak Kejari Kaur tentang progres penyidikan dana BOK yang tengah berjalan. Terlebih lagi, saat ini pihak BPKP juga sudah mulai melakukan penghitungan kerugian negara.
"Mudah-mudahan dari hasil penghitungan kerugian negara ini nanti. Akan ada titik terang,” pungkasnya. (cil)