Dugaan Korupsi Setwan Seluma 2021, Sisa KN Rp600 Juta Masih Ditunggu Jaksa

Rabu 14 Feb 2024 - 00:01 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade HR

 "Saat ini ketiga tersangka masih di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Seluma untuk ditahan, sementara menunggu pengembangan kasus dilakukan,"ujar Ghufroni.

Dari total Rp 1,5 miliar KN yang didapat, berasal dari 11 item belanja rutin.

Diantaranya dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.

BACA JUGA:Selama Perhelatan Pemilu, PLN Pastikan Listik Nasional Dalam Kondisi Aman

Saat ini ketiga tersangka masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Seluma untuk ditahan, sementara menunggu pengembangan kasus dilakukan.

"Nantinya hasil audit KN akan disertakan sebagai bukti tambahan dalam persidangan,"ungkap Ghufroni.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan mengatakan ketiga tersangka yang diamankan diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:Seluruh Kabupaten Akan Dipasang ETLE, Ini Tujuannya

Ssebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

"Untuk ancamannya yakni hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas Andi. 

 

Kategori :