Sempat Ditunda, JPU Siap Tuntut 3 Terdakwa Perkara Korupsi Setwan Seluma Rabu 19 Juni, Sisa KN Rp400 Juta

TUNTUT: JPU Kejari Seluma siap tuntut 3 terdakwa yang terseret perkara korupsi belanja operasional Setwan Seluma tahun anggaran 2021 Rabu, 19 Juni 2024.WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Meski sempat ditunda, tuntutan terhadap tiga terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021, Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021 M. Husni

Serta mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021, Salamun akan dibacakan besok Rabu, 19 Juni 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menyatakan tuntutan kepada ketiga terdakwa yang terseret perkara korupsi belanja operasional Setwan Seluma  tahun anggaran 2021 siap dibacakan Rabu besok.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Ringkus 3 Tersangka Sabu, 1 Oknum Satpam Gudang Diduga Pengedar

BACA JUGA:KDRT Istri di Bawah Umur di Seluma, Tsk Ditahan, Ini Ancamannya

Guhfroni menyebut, meski tuntutan ketiga terdakwa sempat ditunda pada Rabu, 5 Juni 2024 lalu, namun pada Rabu besok JPU sudah siap menuntut ketiganya di muka persidangan.

“Untuk saat ini kita sudah siap membacakan tuntutannya, mudah-mudahan tidak ada halangan,” sampai Ghufroni, saat dikonfirmasi RB, Senin, 17 Juni 2024.

Ditanya soal dakwaan JPU yang akan dibuktikan dalam agenda tuntutan mendatang, Ghufroni belum bisa menyampaikan. 

“Nanti lihat saja pada saat tuntutan dibacakan di persidangan,” singkatnya.

BACA JUGA:Kejar Rp223,32 juta, Uang Sisa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Belum Kembali

BACA JUGA:Jumlah Kurban Meningkat di Bengkulu Utara, Bupati Mian Ingatkan Pesan Gotong Royong

Di sisi lain, ketiga terdakwa baru mengembalikan kerugian negara (KN) sekitar Rp 1,2 miliar dari total Rp 1,6 miliar hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP). 

Artinya KN yang tersisa masih berkisar Rp 400 juta, padahal saat ini proses sidang mendatang sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan