Disisi lain, Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong mengumumkan bahwa pada tahun 2024 total dana desa yang diterima oleh 122 desa di wilayah tersebut mencapai Rp104,2 miliar.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya, dimana dana desa yang diterima pada tahun 2023 sebesar Rp103 miliar.
BACA JUGA:Tekan Kasus DBD, Dinkes Seluma Siapkan Bubuk Abate Gratis
Menurut Suradi, peningkatan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan alokasi dana desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
“Peningkatan alokasi dana desa didasari oleh beberapa faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, kebutuhan infrastruktur, dan faktor-faktor lain yang relevan dalam penetapan alokasi dana untuk mendukung pembangunan di tingkat desa,” terangnya.
Dia juga menyoroti bahwa ada lima desa yang menerima pagu dana desa yang lebih kecil dibandingkan dengan desa lainnya.
Desa-desa tersebut antara lain Desa Taba Padang, Desa Ulak Tanding, Desa Bangun Jaya, Desa Dataran Tapus, dan Desa Tanjung Agung.
Suradi menambahkan, indikator untuk besaran pagu dana desa yang diterima oleh setiap desa mencakup beberapa faktor. Seperti jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan di masing-masing desa.
Alokasi DD dirancang dengan mempertimbangkan ukuran populasi serta tingkat kemiskinan desa agar tujuan pemberdayaan dan pembangunan dapat lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setiap komunitas desa.
“Untuk 117 desa lainnya, mereka menerima kucuran dana desa mulai dari Rp800 juta hingga lebih dari Rp1 miliar,” tambah Suradi.
Proses pencairan dana desa di Kabupaten Rejang Lebong masih dalam tahap penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (R-APBDes) di masing-masing desa.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu peraturan Bupati Rejang Lebong terkait DD Tahun 2024.
“Saat ini masing-masing desa masih menyusun RAPDBDes, setelah itu akan dievaluasi oleh Bupati dan disahkan melalui Peraturan Bupati, yang kemudian baru bisa dilaksanakan,” ungkap Suradi.
Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong juga mengonfirmasi bahwa pencairan dana desa untuk 122 desa di wilayah tersebut belum dapat dilakukan pada saat ini.
Hal ini disebabkan oleh keterlambatan penerbitan peraturan oleh bupati Rejang Lebong, yang masih menjadi syarat untuk melaksanakan proses pencairan dana tersebut.