Sedangkan untuk pengucapan sumpah janji anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD saat ini.
Bagaimana jika terjadi putaran ke 2 pemilihan presiden dan wakil presiden?
Sebagaimana diketahui 6 lembaga survei sudah mencatatkan kemenangan satu putaran pada Prabowo-Gibran.
BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Korupsi BOK Kaur Ditunda Pekan Depan, Ini Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa
Namun penghitungan lembaga survei bukan hasil resmi pemilu. Sebab hasil resmi pemilu dikeluarkan oleh KPU.
Nah jika seandainya terjadi putaran kedua Pemilihan presiden, berikut tahapannya.
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dimulai dari 22 maret sampai dengan 25 April 2024.
Setelah itu akan masuk masa kampanye pemilu dari 2 samai dengan 22 Juni 2024.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Gunakan Hak Pilih dalam Pesta Demokrasi 2024
Pemungutan suara akan dilakukan pada 26 Juni 2024
Penghitungan suara 26 -27 Juni
Rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dimulai dar 27 Juni hingga 20 Juli.
Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan MK.
BACA JUGA:Kunjungi 3 TPS, Gubernur Bengkulu Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Baik
Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden 20 Oktober 2024.