KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah menghentikan penarikan semua retribusi daerah dan pajak daerah sejak awal tahun 2024.
Hal itu dilakukan karena kekurangan payung hukum yang diperlukan.
"Selama belum ada regulasi yang mendasari pemungutan atau penagihan, langkah ini diterapkan untuk obyek-obyek pajak yang berkaitan dengan layanan atau jasa tertentu. Namun, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak terpengaruh," terang Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, SH.
Indra menjelaskan bahwa penghentian sementara penarikan semua jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dilakukan karena payung hukumnya berupa peraturan daerah (perda) tentang PDRB Kabupaten Rejang Lebong sedang dievaluasi.
Perda akan disesuaikan dengan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
BACA JUGA:Investasi BPKH, Layanan Katering Hingga Sewakan Lobi Hotel Jemaah Haji
Dampak dari evaluasi Perda PDRD ini adalah penangguhan sementara penarikan semua jenis pajak daerah dan retribusi daerah.
Seperti retribusi parkir, tempat wisata, pajak restoran, pajak hotel, dan lainnya.
"Saat ini, evaluasi dan pembahasan Perda PDRD Kabupaten Rejang Lebong telah sampai ke Pemerintah Provinsi Bengkulu setelah sebelumnya dievaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kemendagri," katanya.
Menurut Indra, hasil evaluasi dari dua kementerian tersebut akan disampaikan ke kabupaten dengan bantuan dari pemerintah provinsi.
Hasil evaluasi tersebut dapat berupa catatan, perbaikan, syarat pertimbangan, atau perubahan yang memperbolehkan atau tidak memperbolehkan, yang akan ditindaklanjuti.
“Penyesuaian Perda PDRD dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 ini tidak hanya berdampak pada Kabupaten Rejang Lebong tetapi juga pada seluruh daerah di Indonesia, yang berpotensi memengaruhi target pendapatan asli daerah (PAD) Tahun 2024,” beber Indra.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Rachman Yuzir, M.Si, mengumumkan bahwa pihaknya telah menghentikan penarikan retribusi parkir tepi jalan sejak 6 Januari 2024.
BACA JUGA:Sehari Usai Coblosan: Prabowo Ziarah, Ganjar Rapat, Anies Agenda Privat
Revisi perda mengenai penarikan retribusi parkir ini menyebabkan penangguhan sementara penarikan setoran parkir dari 80 titik, yang diperkirakan akan berdampak pada target penerimaan PAD dari sektor parkir Tahun 2024 sebesar Rp300 juta.