KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pria ngamuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang berinisial Ju (40) akhirnya dilepas, Jumat 16 Februari 2024.
Usai ngamuk di TPS, Ju sempat ngamuk di TPS disaat petugas masih melanjutkan proses penghitungan suara, Kamis 15 Februari 2024.
Dikonfirmasi, Kapolsek Kepahiang Iptu Reka Geoffany, STR membenarkan jika pihaknya telah melepaskan Ju kembali kepada keluarga.
Terkait alasan dilepasnya Ju, Kapolsek menerangkan setelah dilakukannya mediasi antara pihak Polsek Kepahiang dengan keluarga.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ngamuk di TPS, Pria di Kepahiang Diamankan! Ternyata Ini Penyebabnya
"Ya, Ju (pelaku ngamuk di TPS,red) sudah dilepas," kata Kapolsek.
Saat mediasi dilakukan, pihak keluarga juga memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar Ju tak lagi mengulangi perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui Ju ngamuk di TPS lantaran baru saja menenggak minuman keras (Miras).
Ju juga diketahui tak memiliki masalah mengenai kejiwaan.
Dari keterangan pihak keluarga, keseharian Ju diketahui memiliki sikap yang temperamental.
BACA JUGA:PAN Bertahan di Kursi Ketua, 2 Kursi Waka DPRD Lebong Bakal Bergeser
Dalam kondisi mabuk, semula Ju hanya berdiri di depan TPS menyaksikan petugas tengah menyelesaikan proses penghitungan suara yang dilakukan sejak Rabu, 14 Februari 2024 petang.
Disaat itu lah, Ju tiba-tiba Ju ngamuk hingga mengacak-ngacak logistik yang ada di dalam TPS.
Dari hasil pemeriksaan pula, diketahui tingkat kerusakan yang dilakukan tak sampai kepada logistik utama Pemilu di dalam TPS, seperti kotak atau pun surat suara.
Kerusakan yang terjadi hanya sebatas, kotak makanan dan minuman saja yang ada di atas meja petugas TPS.