KORANRB.ID – Anggaran sebesar Rp 41 miliar untuk dana desa (DD) tahap pertama di Kabupaten Rejang Lebong sudah masuk kas daerah.
Jika tidak ada kendala, pencairan tahap I DD Kabupaten Rejang Lebong sudah bisa dilakukan.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andi Ferdian SE.
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) selaku leading sector untuk mengusulkan proses pencairan.
“Kalau dananya saat ini sudah ada di kas daerah sebesar Rp 41 miliar lebih. Sudah ada beberapa desa yang mengusulkan pencairan dan disampaikan oleh Dinas PMD. Namun kita masih menunggu rekomendasi dari Dinas PMD dan Bupati sebelum mulai melakukan proses pencairan,” ungkap Andi.
Sementara Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa’i SP mengungkapkan total dana desa yang diterima oleh 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2024, terbagi menjadi empat alokasi.
Yakni alokasi dasar sebesar Rp69.651.856.000, alokasi formula Rp28.723.050.000, alokasi afirmasi Rp1.042.800.000, dan alokasi kinerja sebesar Rp4.859.250.000.
Sementara itu, pencairan dana desa tahap I tahun 2024 masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong yang diperkirakan baru akan selesai pada bulan Maret 2024.
Suradi juga menyebutkan pada tahun 2023, satu desa di Rejang Lebong, yaitu Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding tidak dapat mencairkan dana desa sepenuhnya.
Penyebabnya desa tersebut tidak menyusun pertanggungjawaban dana desa tahun 2022.
Namun, pada tahun ini, desa tersebut sudah dapat mengajukan permintaan pencairan dana.
Selain itu, di Kabupaten Rejang Lebong juga memiliki enam desa dengan status desa mandiri, yaitu Desa Rimbo Recap, Desa Pahlawan, Desa Sumber Bening, Desa Sindang Jati, Desa Teladan, dan Desa Air Meles Bawah.
BACA JUGA:Tebat Munting, Dibalik Pesonanya Tersimpan Mitos Keberadaan Ular Raksasa
"Pencairan dana desa untuk desa-desa mandiri dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap satu sebesar 60 persen dan tahap dua 40 persen. Sedangkan untuk desa yang belum mandiri, pencairan dilakukan dalam tiga tahap: tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 20 persen," beber Suradi.