Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Bupati Seluma Pastikan Ada Mutasi, Soal Non Job Begini Tanggapa Bupati
BACA JUGA:Sementara PPP Berkuasa, Ini Rincian Peraih Kursi DPRD Seluma
"Cikal bakal adanya Musrenbang Daerah yakni termasuk dari Musrenbang tingkat Kecamatan.
Sehingga proses hari ini nantinya akan disampaikan saat Musrenbang Kabupaten mendatang," ujar Yuniko.
Dilanjutkan Yuniko, yang dibahas saat Musrenbang tingkat Kecamatan Talo yakni hasil dari Musrenbang
Yang sebelumnya dilakukan ditingkat Desa atau Kelurahan yang berada di Kecamatan Talo di awal Februari lalu.
Camat juga menyampaikan agar para kades dan lurah lebih fokus pada pelaksanaan musrenbang kecamatan ini
Dengan memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk menggali informasi dan peluang pembangunan desa dan kelurahan melalui narasumber dari OPD teknis.
Untuk hasil musrenbang, baik tingkat Desa Kelurahan maupun Kecamatan akan langsung diinput melalui website Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
Jadi semuanya akan menginput menggunakan akun atau username masing masing, mulai dari Desa hingga Kecamatan. Sehingga nantinya masukan akan divalidasi dan ditindaklanjuti oleh Bappeda.
"Jadi semua hasilnya sudah terintegrasi dalam satu website, yakni SIPD RI sehingga semuanya diinput ke aplikasi tersebut. Nantinya akan ditindaklanjuti oleh Bappeda," jelas Yuniko.
Musrenbang dilakukan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah seperti menentukan anggaran dan kegiatan pada tahun berikutnya.
Tujuannya agar aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi ke dalam proses perencanaan untuk tahun berikutnya yang dilakukan pemerintah setempat.