TUBEI, KORANRB.ID - Tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan melaksanakan kembali penghapusan aset mobil dinas (mobnas).
Namun yang sudah final akan dihapus melalui kegiatan lelang baru sebatas 3 unit mobnas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketiga mobnas pimpinan DPRD itu rencananya akan dijual langsung kepada masing-masing pemegang, yakni unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lebong yang sampai saat ini masih menjabat.
Tetapi untuk mobnas yang selama ini dipakai Wakil Ketua 2, Popi Ansa belum diputuskan seperti apa lelangnya mengingat pejabat bersangkutan meninggal dunia Minggu, 4 Februari 2024 lalu.
BACA JUGA:8 Parpol Dipastikan Mendapat Kursi di DPRD Kabupaten Lebong
“'Ketiga mobnas pimpinan DPRD itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan. Usia kendaraan sudah masuk 4 tahun karena dibeli tahun 2019,'' ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Gundala, SE.
Dijelaskannya, sebelum dilakukan penghapusan pihaknya akan menghitung terlebih dahulu limit harga penjualan ketiga mobnas pimpinan DPRD berjenis Toyota Fortuner VRZ itu.
Penentuan harga jual disesuaikan dengan pasaran di lapangan berdasarkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Nanti setiap pimpinan DPRD selaku pemakai mobnas itu cukup membayar serendahnya 20 persen dari harga limit yang dikeluarkan KJPP. Namun soal harga penjualan langsung tiga mobnas pimpinan DPRD itu akan dikoordinasikan kembali ke masing-masing pimpinan dewan yang secara aturan berhak memilikinya,'' jelas Gundala.
BACA JUGA:Harga Beras Lokal Merangkak Naik, Pasokan Beras di Tingkat Pedagang Menurun
Penjualan secara langsung ketiga mobnas pimpinan DPRD itu kepada pejabat yang memakainya menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Kebijakan itu dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas jasa pengabdian para pimpinan DPRD yang telah mengabdi di Kabupaten Lebong.
“'Namun persyaratan untuk bisa menjual mobnas pimpinan DPRD itu tidak hanya berpatokan pada usia kendaraannya saja. Usia jabatan para pemimpin DPRD yang hendak membeli ketiga mobnas pimpinan DPRD itu juga dibatasi minimal sudah berjalan di atas empat tahun,'' ungkap Gundala.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan akan membahas kembali masalah penghapusan mobnas pimpinan DPRD.
BACA JUGA:Pendaftaran Lelang JPTP Pemkab Mukomuko Berpotensi Diperpanjang, Ini 4 Pendaftar yang Ajukan Berkas