Untuk diketahui, tersangka SU sedari awal memenangkan proyek Asrama Haji telah menerima uang muka.
Uang yang dikembalikan para saksi adalah fee pinjam bendera perusahaan untuk pengerjaan proyek tersebut.
Para saksi yang turut mengembalikan uang itu sudah pernah diperiksa penyidik, terungkap aliran fee pinjam bendera itu dari hasil pemeriksaan.
Seperti diketahui, dalam penyidikan proyek revitalisasi Asrama Haji ini berfokus pada ketidakbenaran pada saat putus kontrak. Yang bermasalah terkait putus kontrak dalam pengerjaan oleh kontraktor pertama yakni PT. BKN. Dari putus kontrak tersebut ditemukan selisih atau pada saat itu dinamakan kelebihan bayar. Realisasi keuangan negara berbeda dengan realisasi fisik.
BACA JUGA:500 Pemilih Pemula Sudah Rekam E-KTP
Sehingga terhadap adanya selisih pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan itu tentu timbul kerugian negara.
Pasalnya jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp 3,8 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT. BKN, diduga belum dikembalikan.
Sebelum naik penyidikan, kasus ini sudah sempat ditangani Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu.
Hingga kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu. Diketahui sumber dana proyek ini berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Waktu itu karena pandemi Covid-19, tidak selesai dan putus kontrak. (jam)