Namun, korban mengalami luka sayatan di leher bagian depan sebanyak sembilan jahitan dan luka di bagian tangan.
Kapolsek mengatakan untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KHUP. Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa pelaku penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2,8 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.000.
Namun, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, maka pelaku yang bersalah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Adapun kronologis kejadian bermula pada, Minggu malam 18 Februari 2024 sekira pukul 22.20 WIB.
Pada saat itu, korban sedang duduk-duduk di tepi jalan bersama temannya.
Namun, secara tiba-tiba pelaku ternyata juga sedang duduk di lokasi yang sama.
BACA JUGA:27 Petugas KPPS dan PPS Sakit, 1 Anggota Linmas Meninggal Dunia
Namun, tak berselang lama, secara mengejutkan pelaku berdiri dan langsung mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis kuduk kecil berukuran lebih kurang 15 centimeter.
Kemudian, pelaku menghampiri korban dan mengarahkan atau menempelkan sajam ke leher korban.
Selanjutnya, teman korban berteriak dan mengatakan kepada lelaku untuk segera melepaskan sajam yang berada menempel di leher korban.
Setelah itu, korban berhasil melepaskan sajam yang ditempelkan pelaku di lehernya.
Sehingga, korban mengalami luka sayatan di leher dan tangan korban.
Setelah terlepas dari pelaku, korban berlari ke rumah Kades Karang Caya untuk mencari perlindungan.
Selanjutnya, korban dibawa ke Bidan Desa Karang Caya untuk dilakukan penjahitan pada luka sayatan yang dialami oleh korban.
BACA JUGA:500 Usulan Listrik Gratis Masih Direkap
Peristiwa kedua yakni peristiwa pembacokan terhadap IRT warga Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Listi Harkusuma (52, korban mengalami usus terburai pada Senin, 12 Februari 2024 di Desa Air Sulau.