Selain Perangkat Agama, Program Umrah Gratis Juga Sasar ASN dan Jurnalis

Selasa 20 Feb 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong saat ini tengah menyusun tentang Peraturan Bupati (Perbup) mengenai seleksi calon jemaah umrah gratis.

Umrah gratis ini merupakan program Pemkab Rejang Lebong. 

Program tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rejang Lebong di ruang rapat Sekda Rejang Lebong, Selasa 20 Februari 2024.

Rapat tersebut dipimpin langsung Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid, MH dan dihadiri Ketua MUI Rejang Lebong Dr. Muhammad Abu Dzar, Lc, M.HI.

Kabag Kesra Herwin Wijaya Kesuma, MPd.I, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda, Inspektorat dan Kemenag Rejang Lebong.

BACA JUGA: TPS di 2 Kabupaten dan Kota PSU, 2 KPU Sidang Administrasi, Eko: Ada Dugaan Pelanggaran

Menurut Pranoto, ada beberapa hal menarik yang dibahas dalam draf Perbup secara intens.

Salah satunya adalah kriteria calon jemaah umrah yang dapat mengikuti seleksi.

Di antaranya adalah inklusi profesi jurnalis atau wartawan yang memiliki prestasi sebagai calon.

Selain itu, terdapat unsur dari TNI/Polri dan ASN lintas sektoral, seperti Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.

Adapun syarat untuk menjadi calon jemaah umrah pada tahun 2024 ini berbeda dengan kriteria yang tercantum dalam Perbup sebelumnya.

Kriteria calon jemaah umrah yang sedang dibahas ini terdiri dari beberapa poin, yaitu berdomisili di Rejang Lebong dengan rentang usia antara 25 hingga 65 tahun.

Namun, untuk mereka yang telah menunjukkan prestasi, rentang usia minimum adalah 17 tahun ke atas. 

BACA JUGA:Rp 242,71 Miliar KUR Tersalurkan di Januari, Target Tahun Ini Rp 3,4 Triliun

“Memiliki kesehatan jasmani yang baik dan kemampuan untuk membaca Al-Qur'an. Setiap Camat diperintahkan untuk mengusulkan 3 calon jemaah umrah. Calon ini harus terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tokoh seni dan budaya yang aktif, yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari instansi terkait,” terang Pranoto.

Kategori :