TPS di 2 Kabupaten dan Kota PSU, 2 KPU Sidang Administrasi, Eko: Ada Dugaan Pelanggaran

TPS di 2 Kabupaten dan Kota PSU, 2 KPU sidang administrasi, Eko: ada dugaan pelanggaran--Abdi/RB

KORANRB.ID – Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si menyebut Pemungutan Suara Ulang (PSU)  akan dilaksanakan di  2 kabupaten yakni Seluma dan Mukomuko. PSU juga dilakukan di Kota Bengkulu. 

Seluma dan Kota Bengkulu dilaksanakan pada 22 Februari 2024.

Sementara Mukomuko 24 Februari 2024.

Namun tidak semua TPS di Seluma, Mukomuko dan Kota Bengkulu dilakukan PSU.  

BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Tetapkan TPS 9 Desa Penarik PSU, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Ada Caleg Bawa Berkas Pengaduan ke Bawaslu, Bakal PSU? Ini Syaratnya

Eko menerangkan selama pengawasan pihaknya mendapati sejumlah pelanggaran Pemilu yakni 3 TPS di Kota Bengkulu direkomendasikan melakukan PSU.

Bawaslu menemukan pemilih eksodus. 

Sehingga direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang.

Masing-masing di TPS 06 Kelurahan Pekan Sabtu, TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang dan TPS 4 Cempaka Permai. 

Di Mukomuko PSU dilakukan di TPS 9 Desa Penarik. Bawaslu menemukan 58 surat suara sudah digunakan tetapi belum ditandatangi Ketua KPPS.

BACA JUGA:KPU: KPPS Harus Bekerja Maksimal, Upaya Cegah PSU

BACA JUGA:Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Cegah Terjadi Penggelembungan Suara dan PSU

Selanjutnya di Seluma yakni TPS 05 Kelurahan Napal. Kabupaten Seluma terdapat pemilih tidak terdaftar DPT dan DPTb menggunakan hak pilih dengan KTP-el tidak sesuai alamat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan