TPS di 2 Kabupaten dan Kota PSU, 2 KPU Sidang Administrasi, Eko: Ada Dugaan Pelanggaran
TPS di 2 Kabupaten dan Kota PSU, 2 KPU sidang administrasi, Eko: ada dugaan pelanggaran--Abdi/RB
KORANRB.ID – Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si menyebut Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di 2 kabupaten yakni Seluma dan Mukomuko. PSU juga dilakukan di Kota Bengkulu.
Seluma dan Kota Bengkulu dilaksanakan pada 22 Februari 2024.
Sementara Mukomuko 24 Februari 2024.
Namun tidak semua TPS di Seluma, Mukomuko dan Kota Bengkulu dilakukan PSU.
BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Tetapkan TPS 9 Desa Penarik PSU, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Ada Caleg Bawa Berkas Pengaduan ke Bawaslu, Bakal PSU? Ini Syaratnya
Eko menerangkan selama pengawasan pihaknya mendapati sejumlah pelanggaran Pemilu yakni 3 TPS di Kota Bengkulu direkomendasikan melakukan PSU.
Bawaslu menemukan pemilih eksodus.
Sehingga direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang.
Masing-masing di TPS 06 Kelurahan Pekan Sabtu, TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang dan TPS 4 Cempaka Permai.
Di Mukomuko PSU dilakukan di TPS 9 Desa Penarik. Bawaslu menemukan 58 surat suara sudah digunakan tetapi belum ditandatangi Ketua KPPS.
BACA JUGA:KPU: KPPS Harus Bekerja Maksimal, Upaya Cegah PSU
BACA JUGA:Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Cegah Terjadi Penggelembungan Suara dan PSU
Selanjutnya di Seluma yakni TPS 05 Kelurahan Napal. Kabupaten Seluma terdapat pemilih tidak terdaftar DPT dan DPTb menggunakan hak pilih dengan KTP-el tidak sesuai alamat.