BENGKULU, KORANRB.ID – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus begal yang dilakukan anggota Geng Siap Tempur sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Dalam SPDP itu ada 13 tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH mengatakan SPDP sudah mereka terima Jumat (27/10) lalu.
“Iya benar, sudah diterima SPDP-nya, Jumat lalu,” kata Denny.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Bengkulu akan menugaskan jaksa khusus anak. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bapas Bengkulu untuk penanganan berkas perkara dan dokumen serta pasal-pasal yang diterapkan penyidik Kepolisian.
BACA JUGA:Adu Kuat Bukti Gugatan TSK OOJ
"Karena berkenaan dengan anak-anak, maka masa penahanannya juga sangat singkat. Karena itu proses penyidikan juga cepat," kata Denny
Sementara itu Kapolresta Bengkulu Kombespol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakri menyebutkan dari 16 tersangka geng Siap Tempur, ada 13 tersangka yang masuk dalam SPDP tersebut.
Dari 16 tersangka anggota geng Siap Tempur diketahui ada 4 tersangka berumur 15 tahun, 4 tersangka berumur 16 tahun, 2 tersangka berusia 17 tahun, tiga tersangka 18 tahun. Sedangkan sisanya berumur 19 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Bapas Bengkulu juga telah menerima permintaan pendampingan terhadap beberapa tersangka dari anggota geng Siap Tempur.
Kepala Bapas Bengkulu Resman Hanafi membenarkan adanya permintaan pendampingan serta pembuatan Litmas (penelitian masyarakat) dari Polsek Selebar.
BACA JUGA:Selangkah Lagi, Kasus Asrama Haji ke Persidangan, KN Pulih Rp 798 juta
“Ada permintaan pendampingan dan pembuatan litmasnya dari Polsek Selebar sebanyak 10 anak,” jelas Resman.
Lebih lanjut Resman menerangkan, Bapas Bengkulu akan mendampingi 10 anak yang menjadi tersangka lantaran terlibat dalam aksi geng Siap Tempur itu.
“Kita akan dampingi dan terkait dengan potensi hukuman tentu rekomendasi kita mengacu pada Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), artinya tunggu hasil litmas yang dalam proses dikerjakan,” ungkap Resman.