Selangkah Lagi, Kasus Asrama Haji ke Persidangan, KN Pulih Rp 798 juta
Danang Prasetyo, SH, MH--
BENGKULU, KORANRB.ID – Tidak lama lagi, kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 yang ditangani tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan berlanjut ke persidangan.
Kasipenkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH, MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH menyampaikan, penyidik telah melengkapi petunjuk dari penuntut umum. Dalam penyempurnaan berkas perkara dua tersangka mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU, dan PS.
BACA JUGA:Sulit Karena Defisit, Pemkab Bertahan di Angka Rp 23 M Dana Hibah Pilkada
“Sebentar lagi, sekarang masih menunggu (dinyatakan P.21, red), karena menang banyak berkas lainnya yang masih ditangani penuntut umum dari penyidik kepolisian,” sampai Danang.
Beberapa petunjuk yang dilengkapi penyidik itu, untuk menyempurnakan berkas perkara tersangka SU, sebelum dinyatakan P.21 atau lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
“Seperti apa hasilnya kita lihat nanti, yang jelas sudah dipenuhi petunjuknya,” imbuhnya.
Sembari itu, penyidik juga masih terus menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu.
BACA JUGA:24 Desa di Kaur Masuk Wilayah Blank Spot
Dari hasil penghitungan kerugian negara (KN) oleh auditor BPKP Perwakilan Bengkulu, KN kasus ini mencapai Rp 1,28 miliar. Sementara total pengembalian KN yang dititipkan dua tersangka mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU, dan PS serta para saksi mencapai Rp 798 juta. Setidaknya KN yang masih tersisa mencapai Rp 482 juta lagi.
Pengembalian KN dari para saksi dan dua tersangka sudah mencapai Rp 798 juta. Pertama dikembalikan sebesar Rp 450 juta oleh PT. BKN pada Kamis (13/7), yang kemudian disusul penetapan tersangka terhadap SU.
BACA JUGA:Kasi Intel dan Kasi Pidsus Berganti, Wabup: Jangan Lupa Berbagi
Kemudian pada Kamis (3/8), penyidik kembali menerima penitipan uang sebesar Rp 75 juta dari salah satu saksi dari PT. BKN berinisial W. Kembali pada Kamis (10/8), salah satu pihak ketiga dalam pengerjaan proyek Asrama Haji berisial M menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada penyidik. Pasalnya Rp 200 juta itu berasal dari fee pinjam perusahaan, dari pemenang lelang proyek Asrama Haji.
Ada lagi penitipan KN dari saksi berinisial MT, ia mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta pada 14 Agustus dan Rp 23 juta pada 21 Agustus. Terakhir tersangka PS, sebelum ditahan 16 Oktober, ia menitipkan Rp 20 juta.
Dari penghitungan penyidik, tersangka PS merugikan negara Rp 100 juta, namun hitungan itu tak diakui PS. Ia hanya mengakui menikmati sebesar Rp 20 juta.