BENTENG, KORANRB.ID - Kejari Bengkulu Tengah menahan tersangka korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019, yang juga mantan pejabat di Dinas Nakertrans Bengkulu Tengah, Elpi Eriantoni.
Penahanan ini dilakukan setelah tersangka beserta berkas pemeriksaannya diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah ke Kejari Bengkulu Tengah dalam pelimpahan tahap kedua.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 4 Perempuan Hanyut di Sungai Kedurang, Termasuk Istri Kades
Pelimpahan tahap kedua itu dilakukan Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, dengan menggunakan rompi tahanan, dan tangan diborgol, Elpi langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Usut Aliran Duit Retribusi TKA Rp 2,7 Miliar, Polisi Yakin Ada Pihak Lain Terlibat
Kepala Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH menjelaskan, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Berdasarkan audit yang sudah dilakukan auditor kerugian negara atas tindak pidana korupsi kali ini sebesar Rp 1.671. 211.200. Setelah ini pihaknya akan langsung menindaklanjuti agar segera dilimpahkan ke pengadilan tipikot Bengkulu.
“Kami langsung melaksanakan pemberkasan agar segera dilimpahkan pengadilan tipikor Bengkulu untuk disidangkan,” bebernya.
BACA JUGA:Masih Ingat Caleg Jual Ginjal untuk Kampanye? Segini Hasil Perolehan Suaranya
Terkait adanya tersangka lain akan dilihat dari sidang yang akan dilaksanakan nantinya.
Kalau pengakuan sementara tersangka ini, uang hasil korupsi tersebut dinikmatinya sendiri.
“Hasil sememtara tersangka mengaku dinikmati sendiri. Namun kami tak begitu percaya dan akan kita buktikan dipersidangan nantinya,” Pungkasnya. (*)