Usut Aliran Duit Retribusi TKA Rp 2,7 Miliar, Polisi Yakin Ada Pihak Lain Terlibat
AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK --ist
BENTENG, KORANRB.ID – Polres Bengkulu Tengah (Benteng) menangani dua kasus dugaan korupsi uang Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Yakni retribusi TKA tahun anggaran 2018-2019 yang sudah ada tersangkanya, dan retribusi TKA tahun anggaran 2016-2017 yang saat ini masih disidik.
Dua kasus dugaan korupsi tersebut merupakan kasus yang berbeda, walaupun objeknya sama-sama retribusi TKA.
Saat ini penyidik tengah menelusuri kemana aliran uang retribusi TKA ini dibagi-bagi dan siapa saja yang menikmatinya.
Sebab selama empat tahun anggaran itu uang retribusi ini tidak pernah masuk ke rekening kas daerah (kasda).
Dari penelusuran ini nantinya bisa menjadi dasar pengembangan penyidik menentukan ada atau tidak tersangka baru untuk tahun anggaran 2018-2019, dan tersangka tahun anggaran 2016-2017pihaknya terkait ada atau tidaknya tersangka tambahan.
BACA JUGA:Penanganan Tiga Kasus Korupsi di BS, Nurul Hidayah Siap Tuntaskan
“KN korupsi retribusi TKA 2018/2019 sebesar Rp 1,6 milair sedangkan KN korupsi retribusi TKA 2016/2017 sebesar Rp 1,1 milliar,” kata Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom
Khusus retribusi TKA tahun anggaran 2018/2019, tersangka sudah mengakui jika uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Kami sangat optimis jika penelusuran ini akan berhasil karena kami memiliki bukti dan keterangan dari beberapa saksi,” terangnya.
Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Benteng juga sedang menunggu hasil teliti berkas tahap pertama tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019, yakni Mantan Kabid di Disnakertrans dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng.
BACA JUGA:Minta Pemerintah Kirim Pasukan Perdamaian
Sedangkan untuk dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2016/2017, penyidik akan segera menetapkan tersangka. Besar kemungkinan tersangkanya berbeda, bukan EE.
“Dugaan tindak pidana korupsi TKA tahun 2016/2017 terus kita gencarkan, saat ini kita masih dalam proses perkuatan alat buktinya. Setelah cukup akan dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” tegasnya.
Untuk diketahui, modus dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA ini terjadi, saat EE ditahun 2018-2019 menjabat sebagai Kabid di Disnakertrans Kabupaten Benteng.
Di tahun tersebut EE ini telah menerima uang retribusi perpanjangan masa kerja TKA di Kabupaten Benteng. Yang mana uang ini ditransfer ke rekening Disnakertrans Kabupaten Benteng.
BACA JUGA:2 Penumpang Meninggal, Sopir Ambulans di Lebong Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka
“Uang retribusi perpanjangan TKA ini masuk ke rekening Disnakertrans. Setelah masuk ke rekening EE ini langsung memproses pencairan uang tersebut ke bank.
Setelah cair ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA ini dilakukan dikarenakan penyidik tipikor Polres Benteng mempertanyakan uang retribusi TKA dari tahun 2016 hingga tahun 2019.
Karena pada tahun 2019 lalu, Peraturan Bupati (Perbup) tentang retribusi TKA tersebut harus ditransfer ke rekening Kas Daerah (Kasda) Benteng baru terbit.
Maka retribusi TKA dari tahun 2016 hingga tahun 2019 dipertanyakan kemana uang tersebut. Sedangkan perusahan yang mempekerjakan tenaga asing di Benteng dari tahun 2016 hingga 2019 sudah menyetorkan uang tersebut. (jee)