KEPAHIANG, KORANRB.ID - Total 6 penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang sakit usai hari pencoblosan 14 Februari 2024. Penyelenggara Pemilu tersebut, 5 orang dari jajaran KPU dan 1 orang dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Penyelengara Pemilu itu akan mendapatkan santunan masing-masing hingga Rp2 juta. Diketahui, 5 orang penyelenggara Pemilu dari KPU Kepahiang terdiri dari 1 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Sosokan Baru Kecamatan Muara Kemumu.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Anggota DPR RI, Ada Tunjangan untuk Istri dan Anak
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat, Ini 2 Amalan Malam Nisfu Syaban, Yuk Kita Amalkan!
Lalu, 1 PPS Desa Air Raman, 1 petugas Sekretariat PPS Air Raman, 1 Sekretariat PPS Desa Kandang dan 1 Petugas Linmas di TPS Kelurahan Dusun Kepahiang. Sedangkan penyelenggara dari jajaran Bawaslu adalah, 1 orang petugas Pengawas TPS Desa Temdak Kecamatan Seberang Musi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni menerangkan, sesuai dengan regulasi petugas yang mengalami sakit akan mendapatkan bantuan.
"Dari kita Bawaslu, ada 1 petugas sakit usai hari pencoblosan. Kondisinya terkini, semakin membaik," ujar Asuan.
Diketahui, santunan yang diberikan kepada penyelenggara Pemilu terdampak Pemilu 2024 besarannya bervariasi.
Bagi yang jatuh sakit, mendapatkan santunan sebesar Rp 2 juta. Lalu, kecelakaan berat santunan sebesar Rp 4 juta, meninggal dunia Rp20 juta.
Di Kabupaten Kepahiang, total 3.682 anggota KPPS telah bertugas di 526 TPS. Serta, 526 Pengawas TPS yang direkrut sejak Januari 2024.
Anggota KPPS telah mendapat jaminan kesehatan sejalan dengan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Disebutkan, KPPS ataupun badan Ad Hoc di KPU harus difasilitasi jaminan kesehatannya.
Terkait gaji, baik anggota KPPS maupun Pengawas TPS di Kabupaten Kepahiang secara bertahap telah menerima gaji mulai, Senin 19 Februari 2024.
BACA JUGA:7 Jenis Hujan Berdasarakan Proses Terbentuknya, dan Penyebab Hujan Tidak Menentu
Gaji yang diberikan, ditransfer langsung ke rekening masing-masing petugas. Adapun besarannya, mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji seorang anggota KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan pada Pemilu sebelumnya.