Gaji KPPS dan PTPS Cair, Penyelengara Pemilu Sakit Terima Santunan Sejumlah Ini

Rabu 21 Feb 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

Gaji Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta, sedangkan gaji anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta dengan masa kerja selama 1 bulan. 

Kenaikan lebih dari 50 persen dibanding Pemilu 2019, yakni Ketua KPPS Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu.

Sedangkan nominal besaran gaji PTPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp750.000- Rp1.000.000 per bulan. 

Di Kabupaten Kepahiang, semula terdata pendaftar mencapai 688 orang, hingga kemudian terpilih 526 PTPS yang bertugas mengawal setiap TPS di seluruh wilayah.

Sebelumnya, syarat untuk menjadi seorang PTPS diantaranya adalah, Warga Negara Indonesia, Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.

BACA JUGA:Masih Ingat Caleg Jual Ginjal untuk Kampanye? Segini Hasil Perolehan Suaranya

Lalu, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, 8.Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. "Ya, gaji kami sudah masuk ditransfer langsung ke rekening," ujar salah satu Pengawas TPS di Kecamatan Kepahiang.

Kategori :