Aplikasi ini telah diluncurkan pada tanggal 16 November 2023.
Langkah ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaporan kinerja instansi pemerintah melalui pemanfaatan teknologi informasi.
“Dengan adanya aplikasi E-SAKIP seperti SI-ALEP, diharapkan proses pelaporan SAKIP menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat, serta dapat memfasilitasi monitoring dan evaluasi kinerja secara lebih efektif,” terang Risdarwin.
Ia mengatakan, rencana aksi SAKIP dan reformasi birokrasi untuk tahun 2024 mencakup beberapa langkah penting.
Pertama, penyusunan perjanjian kepala OPD untuk tahun 2024 telah dilaksanakan pada bulan Januari 2024.
Kedua, penyampaian LKJIP oleh kepala OPD untuk tahun 2023, yang dilaksanakan pada Rabu 21 Februari 2024, harus diunggah atau diupload ke dalam aplikasi E-SAKIP untuk direview oleh KemenPAN-RB.
“Proses ini harus dilakukan lengkap dengan seluruh dokumen perencanaan OPD paling lambat tanggal 29 Februari 2024,” jelas Risdarwin.
Selanjutnya, akan dilakukan penyusunan matriks tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Evaluasi (LHE) SAKIP tahun 2023 pada bulan Maret 2024.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kinerja di dalam birokrasi pemerintahan pada tahun yang akan datang.(**)