Dengan fokus pada tujuan ini, Pemkab Rejang Lebong terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan mendorong terciptanya inovasi dalam setiap aspek tata kelola pemerintahan.
Ia juga mengungkapkan, prestasi yang lebih membanggakan adalah peningkatan signifikan dalam hasil evaluasi KemenPAN-RB terhadap reformasi birokrasi.
Pada tahun 2022, kita berhasil mencapai nilai 52,36 dengan kategori CC.
Namun, pada tahun 2023, pencapaian kita melonjak menjadi 71,05 dengan kategori BB yang sangat baik.
“Peningkatan ini menunjukkan kesungguhan dan efektivitas upaya yang telah dilakukan dalam melakukan reformasi birokrasi. Penting untuk mempertahankan momentum ini dan terus berupaya untuk meningkatkan kinerja serta efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan agar dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tambah Sumardi.
BACA JUGA:OJK Dorong Munculnya Dua BUS Baru, Industri Bank Syariah Lebih Sehat dan Kompetitif
Menurutnya, akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi memberikan dampak yang bermanfaat bagi masyarakat.
Contohnya, terjadi penurunan angka stunting dan tingkat kemiskinan.
Selain itu, terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi serta naiknya indeks kesehatan dan perbaikan indeks pembangunan manusia.
“Hal ini menunjukkan bahwa upaya dalam meningkatkan kinerja birokrasi dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan telah memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” beber Sumardi.
Di sisi lain, Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rejang Lebong, Risdarwin Irwan, S.Sos melaporkan bahwa pada tahun 2023, progres SAKIP dan reformasi birokrasi berhasil meraih predikat baik dan sangat baik.
Peningkatan ini berdampak positif pada pelayanan kepada masyarakat yang semakin baik.
“Selain itu, kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik juga semakin membaik, dinilai oleh ombudsman dengan nilai 88,99 dan kategori A, yang merupakan kualitas tertinggi. Dalam waktu dekat, piagam penghargaan ini akan diserahkan oleh Ombudsman sebagai pengakuan atas pencapaian tersebut,” jelas Risdarwin.
Menurut Risdarwin, mulai tahun 2024, pelaporan SAKIP akan dilakukan melalui aplikasi E-SAKIP daerah yang dikenal dengan nama SI-ALEP.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Anggota DPR RI, Ada Tunjangan untuk Istri dan Anak