Seperti melengkapi kelengkapan kendaraan dan surat surat kendaraan, tata cara berkendara yang baik disaat berlalu lintas.
Diharapkan ke depan anak-anak akan semakin taat dan tertib dalam berkendara.
”Selaku kepala sekolah dan mewakili seluruh dewan guru, kami sangat menyambut baik kegiatan ini, karena telah memfasilitasi anak-anak kami untuk memperoleh ilmu dalam mempermudah mendapatkan SIM secara gratis,” kata Desilia.
Desilia menambahkan, sebelumnya di SMAN 5 ini juga sudah pernah mendapatkan edukasi berlalu lintas, dan dilakukan penertiban knalpot brong oleh anggota Sat Lantas Polres Mukomuko.
Berkat adanya razia knlapot brong tersebut, saat ini suara bising yang ditimbulkan knalpot itu tidak lagi menjadi permasalahan.
Pihak sekolah melarang adanya kendaraan yang menggunakan knalpot brong berada di lingkungan sekolah karena dapat menggangu proses belajar mengajar.
“Kami juga mengingatkan agar siswa-siswi yang memiliki usia 17 tahun untuk mengurus SIM dan menggunakan helm saat berkendara,” ujarnya.(**)