“Baik dewan guru, orang tua, dan tokoh masyarakat mari bersama kita jaga anak-anak kita. Ketika terdapat tingkah yang berbeda dan mencurigakan segera laporkan, agar dapat kita berikan penanganan,” jelas Suprapto.
Lanjutnya, untuk kasus narkoba di wilayah hukum Polres Mukomuko masih terkatagori minim.
Tentunya hal ini berkat dukungan dari seluruh masyarakat yang selalu menjaga lingkungannya.
Namun meski demikian kewaspadaan akan peredaraan barang haram ini terus dilakukan.
Sebab Mukomuko ini menjadi zona strategis karena berada di wilayah perbatasan.
Maka dari itu antisipasi dan pengawasan harus ekstra dilakukan.
BACA JUGA:Ini 8 Tips Membimbing Anak-Anak Mengenal Ramadan, Bisa Kamu Coba!
”Melalui sosialisasi yang kita laksanakan ini semoga para pelajar memahami dan menjauhi barang haram ini. Sebab jika masih terjadi dengan berat hati proses hukum pun harus dijalani,” tandasnya.
Sementara itu, Musrohin salah seorang guru SMA AL Fatih Mukomuko, sangat berterima kasih adanya kegiatan penyuluhan ini.
Pelajar dan guru menjadi tahu seperti apa ciri-ciri pengguna, bagaimana penanggulangannya dan langkah apa yang harus dilakukan.
“Memang untuk Mukomuko rata-rata anak seusia sekolah yang banyak menjadi sasaran pengedar narkoba. Sebab itu dengan adanya edukasi ini semoga murid kami bisa teredukasi dan terhindar dari bahaya narkoba,” harapnya.
Tidak hanya edukasi narkoba, edukasi tertib berlalu lintas juga dilakukan ke sekolah-sekolah.
Beberapa waktu lalu pelajar kelas 12 SMAN 5 yang berada di Kecamatan Lubuk Pinang mendapat kunjungan Sat Lantas Polres Mukomuko untuk mengikuti kegiatan pelatihan praktek ujian teori SIM secara gratis (Peraktis).
Kepala SMAN 5 Mukomuko, Dra. Desilia MM menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Mukomuko yang telah berperan aktif untuk mengedukasi para pelajar di sekolah yang dipimpinnya.
BACA JUGA:Janjikan Lolos Tes Polisi, Oknum Polisi di Seluma Ditangkap! Raup Rp 234 Juta
Dengan adanya kegiatan Peraktis yang digelar Sat Lantas Polres Mukomuko ini membuat murid semakin tahu dan paham tentang kewajiban dalam berkendara.