Maret Kepastian Pagu Inpres, 2 Kecamatan Ini Dibangun Jalan dan Jembatan

Kamis 22 Feb 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Setelah di tahun 2023 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko berhasil mendapatkan dana Instruksi Presiden (Inpres) bidang infrastruktur jalan, tahun 2024 kembali diusulkan.

Pemkab Mukomuko mengajukan permohonan mendapatkan dana Inpres dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan jalan dan jembatan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT.

BACA JUGA:SD dan SMP di Mukomuko Terapkan Uji Coba Full Day School

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Tinggal Tunggu Ini  

Terkait usulan dana Inpres diakui Apriansyah sudah ada titik terang. Namun Pemkab Mukomuko masih menunggu besaran pagu anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR untuk Kabupaten Mukomuko. 

"Final pagu anggaran masih menunggu dari Kementerian PUPR. Ada dua usulan yang sudah diverifikasi, Insya Allah tidak ada kendala lagi," ungkap Apriansyah. 


Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT. Foto: Rakyat Bengkulu.--

Dana Inpres sesuai usulan Pemkab Mukomuko akan digunakan untuk pembangunan jalan di Kecamatan Air Rami dan pembangunan jalan di Air Bikuk ke Teramang Jaya. 

Bulan Maret ini dimungkinkan sudah ada informasi kepastian pagu anggaran didapat Pemkab Mukomuko dari Kementerian PUPR untuk pekerjaan pembangunan jalan di dua titik atau lokasi tersebut. 

"Kalau harapan kami, pagu yang ditetapkan nantinya berdasarkan usulan yang sudah kami sampaikan sebelumnya ke Kementerian,’’ ucap Apriansyah.

Sedangkan untuk usulan jembatan, berada di 2 lokasi, di Desa Lubuk Silandak dan di Desa Talang Buai Kecamatan Selagan Raya.

Untuk jembatan di Desa Lubuk Silandak disebut Aprinsyah tidak ada kendala lagi. Pihaknya tinggal menyiapkan dokumen analisis hidrologi, dan dokumen kajian gempa, serta dokumen soil test atau uji tanah. 

BACA JUGA:Janjikan Lolos Tes Polisi, Oknum Polisi di Seluma Ditangkap! Raup Rp 234 Juta

BACA JUGA:Memahami Istilah “Korea” Bambang Pacul, Ternyata Keinginan Kita Semua

“Berkaitan dengan dokumen ini memang sedikit menyusul karena sebelumnya metode pengambilan masih pakai alat sondir. Sementara Kementerian minta menggunakan boring untuk uji tanah,” terangnya.

Kategori :