Rizzky mengungkapkan bahwa tidak hanya Polri saja yang sudah kooperatif dalam membantu mendorong masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Hingga saat ini, sudah ada kementerian lembaga yang mulai menyertakan kepesertaan JKN sebagai syarat administrasi, seperti Kementerian ATR/BPN dalam kepengurusan pendaftaran peralihan hak tanah dan hak atas satuan rumah susun karena jual beli,” ungkapnya.
Namun saat ini ketentuan tersebut belum dilanjutkan karena adanya evaluasi dari implementasi tersebut.
BACA JUGA:Dewan Pengawas BPJS Kesehatan ke Bengkulu Selatan, Cek Fasilitas Kesehatan
BACA JUGA:Kisah Nabi Adam AS dan Wasiatnya Sebelum Meninggal Dunia
“Kementerian Agama yang mulai menyertakan kepesertaan JKN dalam kepengurusan haji dan umroh,” imbuhnya.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan dana desa untuk kegiatan Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) hingga edukasi terkait program JKN di masyarakat desa.
Rizzky berterimakasih karena kementerian maupun lembaha mau turut mendorong Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN.
“Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan dalam mencapai capaian Universal Health Coverage (UHC),” bebernya. (**)