KORANRB.ID – Hingga 25 Februari ini jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 267.311.566 orang.
Untuk mendorong agar seluruh masyarakat Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dilakukan sanksi administrasi publik.
Yang akan diujicobakan nanti pada 1 Maret adalah kesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk memohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kemarin menyatakan bahwa uji coba ini merupakan implementasi Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
“Dalam Perpol tersebut kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK,” bebernya.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Online, Layani Simpel Zoom Aplikasi
BACA JUGA:5 Faskes Tak Boleh Kurang Obat, Apalagi Tolak Pasien BPJS
Dia juga menyatakan jika kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Aturan ini menyebutkan 30 Kementerian/ Lembaga untuk mendukung terlaksananya implementasi program JKN.
Tidak hanya terdaftar tapi juga memastikan kepesertaan JKN aktif.
Ada 6 Polda menjadi tempat uji coba permohonan SKCK dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Dewan Pengawas BPJS Kesehatan ke Bengkulu Selatan, Cek Fasilitas Kesehatan
BACA JUGA:Ternyata Risiko Kecelakan Kerja Jukir Tinggi, Pemkot Siapkan BPJS
Yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.
“Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September,” tutur Rizzky.