Pastikan Lanjut, Ini Jadwal Gelar Perkara Dugaan Penipuan Oknum Kabid di Seluma

Senin 26 Feb 2024 - 22:11 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sebelumnya oknum Kabid berinisial RU, sempat dipanggil untuk dimintai klarifikasi perihal dugaan penipuan dengan modus menjanjikan masuk kerja sebagai pegawai bank.

BACA JUGA:2 Jurusan Nakes Ini Diyakini Mampu Turunkan Stunting di Seluma

BACA JUGA:12 Kecamatan Selesai Pleno, SAM dan Sukaraja Minggu

"Yang bersangkutan (Kabid, red) kita panggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang dialamatkan kepada dirinya," ujar Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pemanggilan tersebut termasuk dalam rangka penyelidikan, sebelum akhirnya nanti dilakukan gelar perkara untuk menguji apakah kasus ini dapat ditingkat ke penyidikan atau tidak. 

Selain itu, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman apakah ada korban lainnya atau tidak didalam kasus ini.

"Saat ini kita masih dalam rangka penyelidikan, setelah bahan dan keterangan terkumpul maka kita akan gelar perkara sebelum akhirnya naik penyidikan," tegas Kasat Reskrim.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M.Si mempersilakan aparat penegak hukum (APH)

Dalam hal ini Sat Reskrim Polres Seluma untuk menindaklanjuti laporan yang ditujukan kepada oknum Kabid di Disperindagkop Seluma, berinisial RU.

Karena dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum Kabid tersebut, mencoreng nama Pemkab Seluma.

"Kepada APH kami persilakan untuk diusut laporannya, saya mewakili Pemkab Seluma tidak akan campur tangan apalagi intervensi APH dalam pengusutannya," ungkap Hadianto.

Sejauh ini Sat Reskrim Polres Seluma sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban sejak Kamis 18 Januari lalu.

RU dilaporkan telah menipu sejumlah warga dengan modus menjanjikan menjadi pegawai tetap pada salah satu Bank di Kabupaten Seluma dengan menyetor Rp70 juta. 

Hal ini diungkapkan oleh salah satu korban bernama  Elya Oktami, warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seuma. 

Berdasarkan keterangan Elya Oktami, dalam laporan ini dirinya mengaku merugi Rp35 juta. 

Karena pada pada perjanjian awal disepakati pemberian DP sebesar Rp 35 juta, dan setengahnya akan diberikan pasca dirinya resmi menjadi pegawai bank. 

Kategori :