12 Kecamatan Selesai Pleno, SAM dan Sukaraja Minggu

PENGHITUNGAN: PPK Kecamatan Seluma saat melakukan rekapitulasi hasil penghitungan surat suara Pemilu 2024. Foto: Zulkarnain/RB --

SELUMA, KORANRB.ID - Sejak dimulai pada Selasa 20 Februari lalu, akhirnya 12 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 12 kecamatan di Kabupaten Seluma selesai pleno tingkat kecamatan.

Masih menyisakan 2 PPK atau 2 kecamatan lagi, yakni Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) yang diprediksi merampungkan pleno pada Minggu 25 Februari.

Ketua KPU Seluma, Henri Arianda didampingi Komisioner Anang Erma Dona mengatakan 2 kecamatan tersebut mengalami keterlambatan karena faktor tertentu.

Seperti, Kecamatan Sukaraja, agak telat menyelesaikan pleno penghitungan suara karena banyaknya tempat pemungutan suara (TPS).

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Lirik Potensi Budidaya Durian, Ini yang Akan Dilakukan

"Untuk 12 kecamatan kita pastikan clear paling lambat besok (Sabtu 24 Februari 2024). Untuk 2  kecamatan lagi belum, karena ada banyak TPS. Seperti di Sukaraja ada 98 TPS sehingga memerlukan tenaga dan waktu ekstra,’’ jelas Dona.

Dilanjutkan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda,  setelah seluruh PPK di 14 kecamatan merampungkan pleno, maka akan dilaksanakan pleno hasil pemungutan suara tingkat Kabupaten Seluma. 

Jika tidak ada perubahan, pleno tingkat Kabupaten Seluma akan dimulai sekitar tanggal 27 atau 28 Februari mendatang.

"Insyaallah tanggal 27 atau 28 kita gelar pleno tingkat kabupaten, karena kita akan mengupayakan plenonya rampung sebelum tanggal 2 Maret 2024,’’ ungkap Henri.

Sedangkan untuk penghitungan suara ulang (PSU) yang terjadi di TPS 05 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma yang dilakukan pada Kamis 22 Februari lalu, sudah clear. Juga sudah dilakukan pergeseran logistik di PPK Seluma untuk segera diinput dalam pleno PPK Seluma.

Sebagai informasi, saat PSU usai dilaksanakan didapatkan data bahwa dari 259 daftar pemilih tetap (DPT), terdapat 188 orang yang memilih. Artinya ada 71 DPT yang tak menggunakan hak pilihnya alias golput.

Sedangkan untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) ada 4 dan daftar pemilih khusus (DPK) ada 1.

BACA JUGA:Proyeksi Surplus 2025, Hilirisasi dan Sektor Jasa Dongkrak Neraca Perdagangan

BACA JUGA:Pemprov Perbaiki 3 Titik Jalan Ambles di Lebong Tahun Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan