Sementara untuk kasusnya, saat ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bengkulu.
Dengan agenda pemanggilan saksi saksi, baik dari lingkung Pemkab Seluma maupun eksternal Pemkab Seluma.
Untuk menangani kasus ini, ada 13 jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya sudah ditunjuk.
13 JPU ini gabungan antara JPU dari Kejari Seluma dan JPU Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Hampir Separuh Jumlah Kursi DPRD Lebong Wajah Lama, Rinciannya Berikut Ini
Para terdawa akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55.
"Sebelumnya sudah 2 kali sidang dengan agenda pemanggilan saksi dari Pemkab Seluma.
Sidang selanjutnya masih akan berlanjut dengan agenda yang sama," ucap Ghufroni.
Sebelumnya pada Rabu 24 Januari 2024 siang, Kejari Seluma, Wuriadhi Paramatiha, SH, MH turut didampingi oleh Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH dan juga dihadiri oleh Branch Manager Bank BSI KCP Seluma, Muhammad Hasyim.
BACA JUGA:Besok Pleno Kabupaten, Ini 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan 2024-2029
Menerima pengembalian KN yang merupakan titipan setoran dari empat terdakwa yakni berinisial GE, DI, EM, N, dan SG.
Dengan rincian pembagian jumlahnya yakni GE dan DI menitipkan KN sebesar Rp252.316.790.
Kemudian terdakwa EM sebesar Rp17.319.438, terdakwa N sebesar Rp30.363.772 dan terdakwa SG Rp102.000.000.
Untuk diketahui, 12 terdakwa meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, MN, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma PA.
BACA JUGA:Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Bengkulu Selatan Cair
Direktur CV. DN Racing Konstruksi, DI, Direktur CV. Atha Buana Consultant, NH, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, SH.