Petani Mukomuko Digugat Rp3,7 Miliar, Kanopi Galang Dana

Selasa 27 Feb 2024 - 23:52 WIB
Reporter : Wesjer
Editor : Ade HR

BENGKULU, KORANRB.ID - Petani Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko yang menamai diri sebagai petani Tanjung Sakti  digugat PT Daria Dharma Pratama dengan kerugian materi dan inmateri Rp3,7 miliar melalui Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko.

Terkait hal ini, Kanopi Hijau Indonesia Selasa 27 Februari 2024  mengadakan diskusi publik dan galang dana  untuk membantu petani  Tanjung Sakti Desa Sibak tersebut.

Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar menjelaskan, Diskusi Publik Kanopi Hijau Indonesia ini mengusung Tema Mengurai Kejahatan Korporasi Terhadap Petani.

 Diskusi yang dilakukan Kanopi Bersama Mahasiswa, akademisi dan juga Non Governmental Organization (NGO) ini mengarah pada bagaimana masyarakat yang tergabung dalam petani Tanjung Sakti mampu secara mental untuk menghadapi permasalahan yang dihadapinya saat ini.

BACA JUGA:Tingkatkan UMi, BLU PIP Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi

“Diskusi ini bentuk kepedulian kami terhadap petani.

Sekaligus ingin bertukar pikir terhadap elemen yang mau menyumbang pikirnya,” ungkap Ali Akbar.

Ali Akbar mengatakan seluruhnya butuh petani.

Sebab petani adalah garda penyeimbang, petani juga penopang negara ini. Jika kehilangan satu petani maka Negara ini dalam masalah besar.

BACA JUGA:KBRI Canberra dan APPMI Sukses Gelar Promosi Batik di Australia

" Hilang petani satu saja maka saya pastikan negara ini dalam masalah besar," tegas Ali Akbar.

Petani tanjung sakti sudah berjuang sekuat tenaga  untuk bertahan hidup.

Mereka sudah menderita dan sekarang PT DDP mau menggugatnya dengan nominal yang tak masuk akal.

"Rp3,7 miliar bukan jumlah sedikit, mereka saja hidupnya sulit, mau bayar pakai apa" ungakap Ali Akbar.

BACA JUGA:Satgas Pangan Datangi Gudang Bulog

Kategori :