BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menuntut berbeda tiga terdakwa dugaan Korupsi dana KUR BSI.
Tuntutan itu, dibacakan JPU Kejati Bengkulu dimuka Persidangan, Selasa 27 Februari 2024 dihadapan Majelis Hakim, diketuai Hakim Fauzi Isra, SH., MH.
Dalam tuntutan JPU Kejati Bengkulu, terdakwa Robi Riantoro selaku marketing di BSI dituntut lebih tinggi dari pada 2 terdakwa lain.
Dengan tuntutan 5 tahun pidana penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan pidana penjara.
BACA JUGA:Terdakwa OOJ Saling Bantah Kesaksian
Selain itu JPU juga menjatuhi pidana tambahan beruapa Uang Pengganti Rp1,4 miliar lebih kepada terdakwa Robi Riantoro.
JPU meyakini terdakwa Robi Riantoro terbukti bersalah pada Dakwaan Subsidair JPU yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa Efriko Deswanto mantan Micro Marketing Manager BSI dan Adi Santika mantan Branch Manager BSI, masing-masing dituntutu 2 tahun 6 bulan pidana penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan pidana penjara.
Kemudian, JPU Kejati Bengkulu juga tidak membebankan Uang Pengganti kepada terdakwa Efriko Deswanto dan terdakwa Adi Santika.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Minta Rekrut Kembali 160 Guru PPPK
Dijelaskan JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemala Sari mengatakan tuntuan itu diberatkan kepada terdakwa Robi Riantoro, karena semua Kerugian Negara (KN) Rp1,4 miliar lebih itu dinikmati sendiri oleh terdakwa Robi Riantoro.
“Untuk 2 terdakwa yang lain (terdakwa Adi Santika dan Efriko Deswanto, red) tidak menikmati (KN, red). Mereka berdua ini, terseret karena jabatanya,” terang Dewi, di luar ruangan persidangan, kemarin.
Diterangkan Dewi, berdasarkan hasil penelusuran aset terdakwa Robi Rinatoro, pihaknya hanya menemukan 2 aset berupa sepeda motor.
2 sepeda motor ini, sudah disita oleh JPU Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Petani Mukomuko Digugat Rp3,7 Miliar, Kanopi Galang Dana