KORANRB.ID – Pemerintah terus memperkuat pembiayaan UMKM melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hal itu sebagai salah satu strategi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi.
KUR sendiri memiliki beberapa jenis atau skema, yakni KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia (KUR PMI) dan KUR Khusus.
Sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, KUR PMI dapat diakses oleh Calon Pekerja Magang yang memenuhi persyaratan.
Antara lain memiliki perjanjian penempatan dan perjanjian kerja yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan peserta magang Indonesia.
BACA JUGA:PPP Raih 6 Kursi, Bupati Erwin Octavian Bisa Maju di Pilkada 2024 Tanpa Koalisi
Serta memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam monev tersebut, obyek monev merupakan Penerima KUR BNI dan menjadi peserta pelatihan dari PT. Japan Indonesian Economic Center.
Program magang ke Jepang yang dibiayai oleh KUR PMI kali ini merupakan program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerjasama dengan Japan Indonesia Association for Economy Cooperation (JIAEC) yang berkantor pusat di Jepang.
Hasil pelaksanaan monev menunjukkan bahwa pemanfaatan program pemerintah terkait pembiayaan mudah dan murah melalui KUR bisa diimplementasikan dengan baik untuk program peningkatan kemampuan bagi angkatan kerja muda Indonesia (lulusan SMK berusia dibawah 23 tahun) yang ingin menimba ilmu dan pengalaman kerja di Jepang.
KUR PMI dinilai sangat membantu pemenuhan biaya penempatan yang ditanggung oleh calon peserta magang, dengan persyaratan yang relatif mudah.
Sebagai informasi, calon peserta magang yang dibiayai KUR memiliki keuntungan berupa keringanan dan kemudahan angsuran pinjaman, karena KUR yang diterima hanya dikenakan bunga 6 persen p.a dan tanpa diperlukan adanya agunan.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Terbitkan SE Penggunaan Batik Besurek dan Penyajian Pangan Lokal
Dengan tenor waktu pinjaman menyesuaikan lama durasi program magang yang rata-rata 3 tahun, maka besarnya cicilan yang dibayarkan hanya sebesar 9 – 13 persen dari total pendapatan per bulan yang bisa mencapai Rp12 juta - Rp18 juta atau bahkan lebih.
Tergantung jenis industri pada perusahaan penerimanya.