Menurut hakim, penghapusan hukuman mati dalam UU tentang Narkotika sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
’’Berdasarkan putusan MK, menolak uji materiil hukuman mati dalam UU Narkotika. Hukuman mati tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD tidak bersifat mutlak,” katanya.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU Kejati Lampung Eka Aftarini, dalam dakwaannya menjelaskan peran terdakwa Andri Gustami adalah membantu pengawalan narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama.
BACA JUGA:Dugaan Pencemaran Udara PT KSM di Mukomuko, Polisi Segera Periksa Perusahaan
“Terdakwa menerima upah sebesar Rp1.220.000.000 dan uang sebesar Rp120.000.000,” kata jaksa Eka, pada sidang 23 Oktober 2023 lalu.
Dalam dakwaan, disebutkan uang sebesar Rp1,34 miliar itu diterima Andri melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA).
Ada sejumlah nomor rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Ptarama. (*)