Dovonis Bersalah, Mantan Gubernur Rohidin Mersyah, Mantan Sekdaprov Isnan dan Anca Tidak Ajukan Banding
Rohidin Mersyah, Insnan Fajri dan Evriansyah meninggalkan ruang sidang setelah mendengarkan vonis yang dialamtkan pada mereka, beberpa waktu yang lalu.--West Jer
KORANRB.ID – Usai vonis bersalah 3 terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Provinsi Bengkulu. Ketiganya kompak menyatakan tidak mengajukan banding, dan menerima putusan tingkat pertama yamg dikeluarkan Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri serta Mantan Ajudan Gubernur Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca. Disampaikan Penasihat Hukum mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Aan Julianda, SH, MH bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan pihak keluarga Rohidin dan mereka menyatakan tidak akan mengjukan upaya hukum banding.
Keputuan ini sudah bulat diambil dan untuk waktu satu bulan ini mereka akan menyatakan bahwa membayar pidana tambahan atau tidak jika tidak membayar sebagaimana putusan maka pidana tambahan Rp39 miliar akan diganti dengan aset yang sudah disita oleh KPK beberapa waktu yang lalu.
"Kami sudah berkoordinasi dan diskusi dengan keluarga. Intinya kami sepakat tidak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Bengkulu," ungkap Aan.
BACA JUGA:Peta Ulang Kebutuhan Gas Elpiji Subsidi 3 Kilogram di Kabupaten Rejang Lebong
Namun secara pribadi pihaknya cukup tidak puas dengan putusan yang ada dimana berdasarkan analisa hakim pidan tambahan yang dialamatkan pada terdakwa diambil dari tindak kejahatan yang telah merugikan negara secara formil bukan saja secara materil.
Hal itu jelas tidak sejalan dengan analisa pihaknya yang menytakan dalam Pleidoi bahwa dalam kasus ini terdakwa tidak menikmati uang yang ada. Malahan terdakwa mengeluarkan uang untuk kampanye.
“Kalau secara pribadi kami tidak terima dengan putusan yang ada. Namun lagi-lagi keputusan ada pada keluarga. Apa hasil rembukan kelurga maka itu akan dikerjakan,” jelas Aan.
Selaras dengan terdakwa Isnan Fajri bahwa mereka menegaskan berdasarkan hasil diskusi dengan keluarga juga berujung pada keputusan untuk tidak mengajukan banding. "Hasil diskusi kami, dengan keluarga kami sepakat tidak mengajukan banding," ujar Jecky Haryanto.
Untuk terdakwa Evriansyah terakhir mendapatkan kabar bahwa juga tidak ajukan banding terhadap hukuman yang menimpah dirinya.
“Kalau Anca tidak tahu jelas ya, terakhir dengar tidak ajukan banding juga,” tutup Jecky.