BACA JUGA:Kenapa Setir Mobil Ada yang Berposisi di Kanan dan Kiri? Begini Sejarahnya
Sementara itu, desakan agar Kepala SMAN 5 Bengkulu, Eka Saputra, M.Pd dicopot dari jabatannya saat ini meluai mencuat setelah kasus dugaan rekaya nilai pada pengisian PDSS ini mencuat.
Selain itu, beberapa kalangan meminta agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Karena, segala kebijakan yang diambil sekolah, tentunya di bawah pengawasan kepala sekolah.
Aktivis Mahasiswa dan Pengamat Akademisi memita agar Kepala kepala SMAN 5 Bengkulu dapat bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.
Serta meminta agar gubernur Bengkulu segera mencopot Eka Saputra dari jabatan kepala SMAN 5 Bengkulu.
Mengingat, SMAN 5 Bengkulu merupakan salah satu SMAN unggulan di Provinsi Bengkulu.
Tidak seharusnya hal ini bisa terjadi.
Ditambahkan Pengamat Pendidikan Provinsi Bengkulu, Muspani, SH agar gubernur Bengkulu dan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dapat mengambil langkah-langkah tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Atas kejadian ini nama baik SMAN 5 Bengkulu tercoreng oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab di sekolah tersebut.
“Tidak bisa sekolah yang baik ini teciderai dengan sosok kepimpinan seperti ini. Karena bukan hanya kepala sekolah, semua yang terlibat harus diperiksa dan harus terbuka kepada publik,” tegas Muspani.
Karena, selama ini SMAN 5 Bengkulu dipandang baik publik Bengkulu dan dijadikan sebagai SMA ungulan di Provinsi Bengkulu.
Kejadian ini, otomatis sangat mengecewakan harapan publik yang sudah mencitrakan SMAN 5 ini sebagai SMAN terbaik.
Tindakan evaluasi tidak akan melunturkan citra yang sudah rusak dialami SMAN 5 Bengkulu, maka hal ini harus dibawa keranah hukum.
Jika wali murid sudah melapor ke Polda Bengkulu, maka Polda Bengkulu harus menindaklanjuti kasus ini.
“Tindakan gubernur sekarang, ada dua hal. Pertama bahwa perlu ada langkah hukum, kalau itu sudah dilakukan, maka Polda wajib melakukan investigasi. Kedua, siswa yang diduga nilainya direkayasa itu, harus digugurkan. Kalau pihak sekolah mengatakan sudah digugurkan, maka harus disertai dengan bukti,” tuturnya.