"Kecamatan di tingkat KUA harus memenuhi standarnya 8 kali tersebut.
Setelahnya baru setiap kecamatan itu dikumpulkan secara serentak di Kemenag kabupaten/kota masing-masing untuk dilakukan manasik haji gabungan selama 2 kai," demikian Intihan.
Sementara itu, sebanyak 16 CJH Bengkulu, melakukan mutasi keluar Provinsi Bengkulu atau berbeda embarkasi.
Hal tersebut dikarenakan domisili dan pindah pekerjaan.
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Bengkulu Tengah Capai 90,60 Persen
Sebanyak 16 CJH tersebut, terdiri dari 2 CJH Rejang Lebong, 3 CJH Kota Bengkulu, 2 CJH Seluma, 6 CJH Kaur, 1 CJH Mukomuko, dan 2 CJH Bengkulu Selatan.
Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H. Allazi, SE, menuturkan, mutasi ini hanyalah mutasi berangkat.
Sesuai dengan ketentuan dan keputusan Dirjen Haji Nomor 90 tahun 2024, bagi CJH memang diperkenankan untuk mutasi.
Dengan ketentuan, pindah domisili, pindah tugas, penggabungan dengan keluarga yang berangkat di tahun yang sama atau tahun ini juga.
BACA JUGA:Periksa Terlapor Dugaan Rekayasa Nilai SMAN 5 Kota Bengkulu! Polda Bengkulu Pastikan Ditindaklanjuti
"Selebih dari itu, alasannya tidak diakomodir.
Harus dengan ketentuan yang sudah ada di Keputusan Dirjen itu," tegas Allazi.
Meski begitu, mutasi yang dilakukan tersebut bukanlah sembarang mutasi.
Karena disesuaikan dengan ongkos daerah tempat tujuan mutasi.
BACA JUGA:Ini Kegiatan Pemkab Kaur di Bulan Ramadan
Seperti halnya, jika ongkos Bengkulu jauh lebih murah, dibanding ongkos yang dituju.