Namun personel pengamanan dari Polres Seluma masih akan terus melakukan monitoring dilapangan dengan cara operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Monitoring ini melibatkan setidaknya total 67 personel, termasuk Sat Samapta dan Sat Lantas yang terus melakukan patroli di beberapa objek vital dan jumlah patrolinya diperbanyak.
"Hingga saat ini KRYD masih kita lakukan, masih ada personel personel yang siaga dilapangan dan masih ada satgas satgas yang standby untuk menghadapi hal hal tidak terduga.
Biasanya patroli hanya 2 atau 3 kali, namun saat ini bisa dua kali lebih banyak," ungkap Yudha Setiawan.
Untuk diketahui, menurut Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional
Dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
Kemudian untuk KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.