TUBEI, KORANRB.ID - Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong sejak Kamis, 29 Februari 2024, hanya 9 partai politik (parpol) yang dipastikan mendapatkan jatah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong.
Sementara 4 parpol lain yang ikut bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat Kabupaten Lebong, dipastikan tidak berhasil mendudukkan kadernya menuju kursi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Lebong karena perolehan suara parpol itu kalah jauh di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sembilan parpol yang dipastikan mendapatkan jatah kursi di DPRD Kabupaten Lebong itu, antara lain Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 20.992 suara dari perhitungan suara di 3 dapil yang meliputi 12 kecamatan.
Parpol lainnya yang juga dipastikan akan mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Lebong adalah Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan 9.591 suara dan Nasional Demokrat (Nasdem) dengan perolehan 7.163 suara.
BACA JUGA:Seharian, Antrean Mengular di Jalan Lintas Kepahiang–Curup Karena Truk Batubara
Disusul parpol lainnya, yakni Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan 7.161 suara, Demokrat dengan perolehan 6.797 suara dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 6.176 suara.
Sisanya, 3 parpol yang juga dipastikan akan mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Lebong adalah Persatuan Indonesia (Perindo) dengan perolehan 4.721 suara, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dengan perolehan 3.953 suara serta Partai Bulan Bintang (PBB) dengan perolehan 1.400 suara.
Sedangkan 4 parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Lebong antara lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang hanya meraup 992 suara.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 928 suara, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 233 suara serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 75 suara.
BACA JUGA:Stok Beras hingga Idulfitri Aman, Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Hal Ini Jika Ada Lonjakan Harga
‘’Alhamdulillah untuk pleno rekapitulasi penghitungan suara DPRD Kabupaten Lebong tidak ada masalah, semua parpol sudah menanda tangani berita acara yang artinya setuju dengan hasil pleno,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos.
Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan KPU Kabupaten Lebong, artinya 3 kursi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lebong, tampaknya akan menjadi haknya PAN, Golkar dan Demokrat.
Komposisinya PAN menduduki kursi ketua DPRD Kabupaten Lebong serta Golkar di kursi wakil ketua I dan Demokrat di kursi wakil ketua II DPRD Kabupaten Lebong.
Soalnya dari hasil penghitungan, PAN mendapatkan 8 kursi dengan sebaran 4 kursi di Dapil 1, 2 kursi di Dapil 2 dan 2 kursi di Dapil 3.
BACA JUGA:Selamat! Ini 35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Terpilih Periode 2024 - 2029 Berdasarkan Hasil Pleno KPU