BENGKULU, KORANRB.ID - Retribusi tarif parkir di Kota Bengkulu resmi naik terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024.
Kenaikan tarif parkir tersebut berdasarkan Perda Bengkulu nomor 1 tahun 2024 yang mengatur tentang retribusi tarif untuk seluruh retribusi yang ada di Bengkulu.
Kenaikan Retribusi tarif parkir ini berlaku untuk kendaraan roda dua, tiga, empat dan enam.
Menurut kepala Pasar Pagi Pagar Dewa, Kota Bengkulu, Junaidi, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada Januari Dan Maret lalu untuk penerapan tarif baru tersebut.
BACA JUGA:Vakum 40 Hari, Retribusi 29 Titik Parkir Aktif Lagi, Dishub Ungkap Alasannya
"Sosialisasi dilakukan Januari sampai Febuari untuk pelaksanaannya pada Maret,"ungkap Junaidi.
Kemudian Junaidi juga menambahkan untuk awal pihaknya masih memberi toleransi apabila masih ada pengendara yang bayar tidak sesuai dengan Perda.
"Untuk awal masih dilonggarkan kalau sudah satu bulan maka kami akan tegaskan," jelas Junaidi.
Sementara itu, Surya (28) warga Kelurahan Pekan Sabtu juga mengungkapkan, untuk tarif terbaru dia sudah tahu.
BACA JUGA: Tekan Potensi Keocoran PAD, Parkir Sistem Karcis Mulai Diaktifkan
"Tarif terbaru sudah tahu, kalau Rp2000 tidak keberatan, kadang kalau tidak ada kembalian saya bayar Rp2000," ungkap Surya.(*)