BINTUHAN, KORANRB.ID – Saat ini pembangunan jalan 2 jalur Kota Bintuhan terhambat.
Pembangunan jalan 2 jalur Kota Bintuhan ini terganjal izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL).
Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH memerintahkan perangkatnya tidak berleha-leha mengurus izin UKL-UPL itu di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Ini disampaikan Bupati Lismidianto dalam rapat evaluasi kinerja OPD di awal tahun 2024 kemarin, 4 Maret 2024 di lantai III Setda Kaur.
BACA JUGA:Ini Lokasi Pasar Murah Pemkab Kaur, Catat Tanggalnya!
Bupati Lismidianto juga sangat menyayangkan OPD terkait yang dinilai sangat lamban dalam mengurusi izin UKL UPL itu.
Padahal program pembangunan jalan dua jalur di Bintuhan merupakan gagasan langsung dari Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan janji mereka saat kampanye dahulu.
"Ini merupakan gagasan langsung dari saya, jadi tolong izin UKL UPL itu segera diurus jangan berleha-leha saja," tegas Bupati saat rapat tengah berlangsung.
Bupati meminta agar seluruh OPD yang ikut andil dalam proses pembuangan jalan 2 jalur Bintuhan supaya saling berkoordinasi satu sama lain.
BACA JUGA:Longsor di Bermani Kepahiang, 1 Unit Rumah Ambles
Agar proses pembangunan jalan 2 jalur dapat berjalan dengan cepat.
"Jangan lambat, kalau ada kendala saling koordinasi cari solusinya," singkat Bupati Lismidianto.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM mengatakan saat ini proses pembangunan jalan 2 jalur memang terhenti sebab izin UKL UPL yang belum terbit.
Untuk itu, Sekda meminta agar paling lambat izin UKL UPL dapat diserahkan pada tanggal 11 Maret mendatang.
BACA JUGA:Awas, Jangan Lakukan Hal Ini Bila Tak Ingin Wiper Mobil Cepat Rusak