Selain Perpres, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPANRB) pun mewajibkan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan dan mengaktifkan Mal Pelayanan Publik.
"Jika tidak diresmikan akan ada sanksi, seperti pemangkasan Dana Alokasi Khusus(DAK) dan Dana Alokasi Umum(DAU)," singkat Sekda.
Adanya instansi pelayanan di MPP juga diapresiasi oleh Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.Sos.
Karena dengan adanya MPP, warga memiliki opsi lain dalam mengurus dokumen atau administrasi lainnya, termasuk pembuatan dokumen kependudukan dan catatan sipil yang kerap antre bahkan hingga menunggu berhari hari.
Namun terkait anggaran yang tidak dianggarkan pada APBD 2024. Nofi mengaku hal tersebut tidak dibahas oleh TAPD saat pertemuan bersama Banggar. Jadi memang dari Pemkab Seluma sendiri yang tidak mencoba untuk menganggarkannya.
"Adanya MPP mampu mempercepat proses keperluan masyarakat sehingga tidak perlu antre dan bertumpuk tumpuk. Terkait anggaran memang tidak dibahas oleh TAPD," ujar Nofi.