Polisi Kantongi Keterangan Ahli Pidana, Sebelum Gelar Perkara Kasus Kadus Air Periukan Seluma

Senin 04 Mar 2024 - 23:04 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Sebelum lakukan gelar perkara untuk kedua kalinya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma

Dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi kepada ahli pidana di Universitas Bengkulu (Unib).

Terkait pengusutan kasus dugaan penc*b*l*n terhadap lima korban anak di bawah umur oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Air Periukan, berinisial LS.

Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH didampingi Kanit PPA, Ipda. Sugeng SH mengatakan

Koordinasi ini dilakukan agar penyidik tidak salah langkah dalam mengambil keputusan pada kasus ini.

BACA JUGA:Mall Pelayanan Publik Seluma Segera Diresmikan, 17 Intansi Buka Layanan, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Safari Ramadan ke 100 Masjid di Seluma, Tiap Masjid Dapat Bantuan, Totalnya Rp250 Juta

"Kami akan menggandeng ahli pidana untuk dimintai pendapatnya, agar dalam pengusutan ini sesuai dan tidak salah langkah," tegas Kanit PPA. Sugeng, SH.

Hingga saat ini, Kadus LS memang belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sejumlah saksi sudah diperiksa

Dan 5 korban yang masih merupakan pelajar SD juga sudah diperiksa oleh ahli psikolog Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.

Namun Kanit PPA memastikan pengusutan kasus ini terus dilakukan dan tidak berhenti.

Hingga saat ini polisi pun masih melakukan pengumpulan alat bukti tambahan sebelum akhirnya oknum Kadus ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Hasil Pileg 2024, Hanya 9 Anggota DPRD Seluma yang Terpilih Kembali, 21 Lainnya Tersingkir

BACA JUGA:Pencurian Diprediksi Marak Jelang Ramadan, Ini Imbauan Kasat Reskrim

"Mekanismenya, kami akan melengkapi alat bukti terlebih dahulu. Kalau alat bukti sudah cukup kami akan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka. Minimal harus ada 2 alat bukti," ucap Kanit PPA.

Kategori :