"Prinsipnya APBD itu harus ada registrasi oleh Pemerintah Provinsi. Pemprov minta dianggarkan TPP penuh," ujarnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemkot ingin memastikan bahwa pemerintah Kota Bengkulu menyediakan cukup dana untuk membayar TPP kepada pegawainya.
BACA JUGA:Bawaslu: Penertiban APK Kewenangan Pemkab
"Rekomendasi akan kita keluarkan, jika dianggarkan," imbuh Isnan lagi.
Nomor Registrasi APBD-P tersebut merupakan salah satu syarat terpenting dalam persyaratan hukum untuk mengesahkan dan melaksanakan APBD Kabupaten/Kota.
Dengan begitu, Pemkot mungkin akan mempertimbangkan kembali hal tersebut atau dapat menganggarkan TPP sesuai dengan rekomendasi Pemprov guna memastikan pengesahan APBD-P mereka.
"TPP harus dianggarkan," demikian Isnan. (bil)