BENGKULU. KORANRB.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah menyerahkan hasil evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Dari hasil evaluasi, sesuai dengan Keputusan Gubernur Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui SK nomor H.418.BPKD 2023 terdapat empat poin yang menjadi catatat Pemprov.
Salah satunya mengenai penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harusnya dibayar secara penuh.
BACA JUGA:Belum Ada Investor Siap Kelola Mess Pemda.
Seperti diketahui, pada APBD Murni anggaran untuk TPP yakni Rp 103 Miliar.
Namun, diperubahan ini menjadi Rp 82 Miliar atau terjadi pengurangan. Ini artinya terdapat pemangkasan anggaran sebesar Rp 21 miliar pada APBD-P ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan pada prinsipnya APBD-P tersebut telah dilakukan evaluasi oleh Gubernur.
Dengan begitu Pemprov meminta agar hal tersebut bisa dianggarkan pada APBD-P Pemkot Bengkulu di tahun anggaran 2023 ini.
BACA JUGA:Kota Bengkulu Masih Kekurangan Guru SD dan SMP
"Kita sudah rekomendasikan, terutama yang kota ada mengurangi menganggarkan TPP ASN, kita meminta untuk dianggarkan penuh," kata Isnan, kemarin (1/11).
Isnan juga mengatakan apabila tidak dianggarkan maka APBD-P Kota Bengkulu tidak akan diregistrasi oleh Pemprov Bengkulu.
"Kalau tidak dianggarkan kita tidak akan mengeluarkan nomor registrasi untuk APBD," tegasnya.
BACA JUGA:Harga Beras Tinggi, Kaur Salurkan 500 Ton Beras Murah
Ia menjelaskan, Pemerintah kota/kabupaten wajib untuk mendapatkan nomor registrasi dari Pemprov Bengkulu.
Untuk itu, Pemprov mensyaratkan pelunasan TPP merupakan kebijakan atau persyaratan yang harus diterapkan Pemkot/Pemkab dalam proses registrasi APBD-P.