KORANRB.ID - Meskipun KPU Bengkulu Utara belum menetapkan caleg DPRD terpilih.
Namun gambaran nama-nama caleg atau formasi setidaknya sudah bisa dipetakan termasuk tiga partai yang berhak menduduki kursi pimpinan DPRD Bengkulu Utara.
PDI Perjuangan berhak mendapat jatah kursi Ketua DPRD setelah mendapatkan tujuh kursi DPRD.
Sedangkan kursi Wakil Ketua 1 menjadi milik Partai Golkar yang mendapatkan lima kursi.
BACA JUGA:Ancaman Inflasi Ramadan Disorot Mendagri, Ini Langkap Pemkab Bengkulu Utara
BACA JUGA:Kota Arga Makmur Kembali Terima Adipura
Untuk kursi Wakil Ketua 2 diprediksi menjadi milik Partai Gerindra yang mendapatkan empat kursi DPRD Bengkulu Utara.
Hermedi Rian caleg terpilih PDI Perjuangan dari Dapil 3 diperkirakan akan menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Bengkulu Utara.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bengkulu Utara Syafrianto Daud menerangkan ada persyaratan untuk menjadi pimpinan DPRD yang berlaku di PDI Perjuangan.
“Meskipun nantinya untuk pimpinan tersebut ditentukan oleh DPP melalui usulan DPC sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” terangnya.
BACA JUGA:100 Lebih Desa Belum Cairkan Dana Desa di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Stok Beras hingga Idulfitri Aman, Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Hal Ini Jika Ada Lonjakan Harga
Diantaranya syarat yang berlaku adalah pimpinan DPRD dipilih dari Ketua, Sekretaris atau Bendahara Partai jika memang terpilih menjadi salah satu caleg.
Dari tujuh kursi yang diperkirakan terpilih dan akan dilantik, Hermedi Rian memiliki jabatan tertinggi yaitu Bendahara DPC PDI Perjuangan Bengkulu Utara.
“Jabatan tersebut sudah menjadi persyaratan, kecuali jika memang diantara caleg yang terpilih tidak ada yang memegang jabatan tersebut,” ujarnya.