Atas perbuatnnya, tersangka AB disangkakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2028 tentang Pornografi dengan acaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Tersangka, dijeat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan acamanan 6 tahun pidana penjara.
Kategori :